Sebagai pengusaha yang ingin membangun bisnis, Anda harus memahami jika setiap usaha memiliki kewajiban pajak ke pemerintah pusat. Termasuk bisnis restoran.

Namun, bisnis restoran memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Karena selain membayar pajak pusat, restoran juga wajib membayar pajak daerah.

Lalu, pajak apa saja yang harus dibayar kepada pemerintah pusat dan daerah? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Bangun Kos-Kosan, Ini Pajak yang Harus Anda Bayar!

1. Pajak pusat untuk bisnis restoran

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha, seharusnya memiliki kewajiban untuk membayar PPh (pajak penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Namun, khusus bisnis restoran, pemerintah pusat tidak mengenakan PPN atas penjualan makanan dan minuman yang terjadi.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c jo. ayat (3) huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sehingga, pemilik restoran hanya berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Berapa besar tarifnya?

Tarif PPh yang dikenakan pada restoran tergantung pada jumlah omzet yang diperoleh dalam satu tahun dan status pemilik sebagai Wajib Pajak.

Jika restoran dikelola oleh Wajib Pajak orang pribadi dan omzetnya mencapai Rp4,8 miliar/tahun, maka dikenakan tarif progresif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP.

Sedangkan, bila pengelola merupakan Wajib Pajak badan dan omzetnya telah mencapai atau lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, akan dikenakan tarif sebesar 22%.

Namun, apabila omzet yang diperoleh masih di bawa Rp4,8 miliar/tahun, restoran bisa menggunakan tarif PPh final untuk UMKM sebesar 0,5%.

Bagaimana jika omzetnya masih sangat rendah? Tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat membebaskan kewajiban membayar pajak bagi usaha yang penghasilannya kurang dari Rp500 juta/tahun.

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

2. Pajak daerah untuk restoran

Seperti yang sudah dijelaskan, restoran merupakan salah satu bisnis yang tidak dikenakan PPN. Hal ini karena bisnis restoran merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Karena itu, pengusaha harus membayar pajak kepada pemerintah daerah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bila melihat pada Pasal 50 huruf a jo. Pasal 51 ayat (1) huruf a UU HKPD, restoran termasuk dalam objek PBJT (pajak barang dan/atau jasa tertentu).

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan restoran adalah yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan dan minum.

Sehingga dalam hal ini, toko roti atau kios-kios makanan yang tidak menyediakan layanan tersebut tidak termasuk dalam pengertian restoran.

Lalu, berapa besar tarif pajak yang dikenakan? Besar tarif yang dikenakan terhadap restoran adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan konsumen seperti tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 58 ayat (1) UU HKPD.

Namun, meski jadi objek pajak daerah, PBJT yang telah disetorkan ke pemerintah daerah tersebut tetap dapat pengusaha kreditkan sebagai pajak masukan.

Jika Anda ingin membuka bisnis restoran, maka 2 pajak di atas menjadi kewajiban Anda sebagai pengelola.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan restoran, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan lapor pajak usaha untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!