Seperti yang Anda ketahui, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran sebagai Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Terkait hal tersebut, saat sistem coretax sudah resmi berlaku, Wajib Pajak harus meng-upload faktur pajak digunggung menggunakan file XML.

Baca juga: DJP Rilis Template dan Converter XML untuk Coretax

Faktur pajak digunggung harus dirinci pakai file XML di coretax

Pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) langsung ke konsumen akhir seperti minimarket atau retail, bisa membuat faktur pajak secara digunggung.

Selama ini, untuk melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Wajib Pajak harus menghitung total besar DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan pajak yang dipungut.

Besar DPP dan PPN yang dipungut tersebut kemudian diisi ke formulir 1111 AB. Namun, hal ini tidak berlaku lagi saat sistem coretax nanti sudah berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Hal ini karena coretax tidak tersedia formulir 1111 AB lagi. Selain itu, sistem coretax yang dikembangkan oleh DJP juga tidak lagi menggunakan format file CSV.

Sehingga, untuk mengunggah faktur pajak di SPT Masa PPN, Wajib Pajak harus menggunakan skema upload file XML.

Dengan menggunakan file XML, seluruh data dan akumulasi jumlah DPP dan PPN yang dipungut akan terisi secara otomatis dalam SPT Masa PPN.

Lalu, bagaimana dengan template XML untuk faktur pajak digunggung? Untuk hal ini, Anda dapat menggunakan template dan converter XML untuk dokumen retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B).

Template dan converter tersebut dapat Anda unduh melalui website resmi DJP di pajak.go.id. Selain untuk SPT Masa PPN, Anda juga dapat mengunduh template XML untuk faktur pajak keluaran dan dokumen faktur pajak lainnya.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus faktur pajak dan PPN, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!