Setelah seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan memantau apakah sudah dilakukan dengan tepat atau belum.

Jika ternyata ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka DJP akan meminta penjelasan dengan menerbitkan SP2DK. 

Namun, bila Wajib Pajak merasa seluruh kewajibannya telah dipenuhi, apakah boleh menolak menjawab SP2DK? 

Baca juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, KPP Bakal Tindak Wajib Pajak!

Wajib Pajak tidak boleh menolak SP2DK

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang dikirimkan pada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan penelitian dan analisa petugas pajak terhadap SPT Tahunan maupun Masa Wajib Pajak.

Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian, maka SP2DK dikirimkan untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak. Apakah temuan tersebut benar atau tidak?

Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak diperbolehkan untuk menolak SP2DK dan harus segera memberikan jawaban paling lama 14 hari setelah tanggal terbit surat.

Jawaban atas SP2DK dapat diberikan dengan cara tatap muka langsung, melalui media audio visual, maupun tertulis. 

Tanggapan tertulis tersebut dapat berupa SPT, pembetulan SPT, dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP.

Jika Wajib Pajak sengaja menolak atau tidak bersedia menerima surat tersebut, maka akan dianggap tidak menyampaikan penjelasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. 

Bila seperti ini, maka KPP akan menindaklanjuti dengan melakukan tindakan lain. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan maupun mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan mengenai SP2DK.

Oleh karena itu, pastikan Anda memberikan jawaban yang sesuai ketika mendapatkan SP2DK. Jika Anda merasa tidak melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka tidak perlu khawatir.

Baca juga: SP2DK Bisa Batal Terbit Karena Kondisi Ini, Lho!

Bila Anda merasa kesulitan mengurus SP2DK, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!