Memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi pembelian barang dan jasa dari pembeli adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Lalu, bagaimana dengan pengusaha non PKP? Apakah boleh membuat faktur pajak atas transaksi yang dilakukan?

Baca juga: Wajib Pajak, Faktur Pajak Bisa Kena Reject Karena Hal Ini!

Kewajiban perpajakan bagi PKP dan non PKP

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari pahami lebih dulu sebetulnya perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban bagi PKP dan non PKP.

Pada dasarnya, setiap orang maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha memiliki dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pengusaha yang masih kecil atau baru berdiri. Jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, maka Anda hanya diwajibkan untuk membayar PPh dengan tarif final sebesar 0,5%.

Tarif tersebut berlaku bagi UMKM, koperasi, CV, firma, BUMD, maupun PT badan yang baru berdiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Namun, jika omzet usaha tersebut telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Hal ini tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017.

Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha juga berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara. Hal ini diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Selain itu, PKP juga harus menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang dilakukan sebagai bukti bahwa telah memungut PPN.

Baca juga: Apakah Non PKP Bisa Mendapatkan Sertifikat Elektronik?

Apakah non PKP boleh membuat faktur pajak?

Dalam pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban perpajakan non PKP hanyalah membayar pajak atas omzet yang diperoleh.

Karena tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN, maka non PKP juga tidak boleh membuat faktur pajak.

Selain itu, pengusaha non PKP juga tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas barang maupun jasa yang dikenakan PPN.

Bila non PKP secara sengaja membuat faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 39A huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Lalu, bagaimana jika ada pembeli yang meminta faktur pajak karena merupakan PKP?

Bila ada perusahaan PKP yang melakukan pembelian, Anda bisa menginformasikan bahwa tidak dapat menerbitkan faktur pajak karena belum dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, Anda juga dapat menyertakan surat pernyataan non PKP. Surat tersebut juga dapat Anda sertakan saat melakukan transaksi yang termasuk insentif pajak agar tidak dikenakan PPN.

Baca juga: Lakukan Ini pada Faktur Pajak Jika Identitas Lawan Transaksi Salah!

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha atau ingin mendaftarkan pengukuhan sebagai PKP, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!