Bagi WP badan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, dalam hal ini WP mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Namun Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT.
Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Beberapa persyaratan yang Wajib Pajak harus ketahui untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan:
- Perusahaan harus menyampaikan alasan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
- Pengajuan permohonan harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui DJPOnline atau KPP terdaftar menggunakan formulir yang telah ditentukan. Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh badan. Sedangkan Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
- Melampirkan dokumen berupa penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Perpanjangan PPH Final UMKM, Dirjen Pajak Bilang Aturanya Masih Disusun
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!