Wajib pajak tidak dimungkinkan mengisi SPT Tahunan melalui Coretax Administration System tanpa koneksi internet. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP, Imaduddin Zauki menjelaskan bahwa hal ini menjadi pembeda utama antara sistem Coretax dan sistem DJP Online sebelumnya.

Pada era DJP Online, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara offline menggunakan e-Form, karena wajib pajak bisa mengisi formulir tanpa internet dan mengunggahnya kembali setelah tersambung. Sementara itu, Coretax mewajibkan koneksi internet aktif selama proses pengisian. Jika koneksi terputus, data yang sudah diisi tidak akan tersimpan dalam sistem.

Sistem Coretax mulai digunakan untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, untuk batasan waktu pelaporan:

  • 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
  • 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

Sebagai tahap persiapan, DJP telah menyediakan simulator pengisian SPT Coretax melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id, untuk mengakses simulator wajib pajak dapat login menggunakan NIK dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Cara Mudah Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP!! Gak Perlu ke Kantor Pajak

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!