Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) bagi setiap Wajib Pajak. Imbauan ini disampaikan karena masih banyak Wajib Pajak yang belum menyelesaikan dua langkah penting tersebut.
DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak mengaktivasi akun Coretax dan tidak meregistrasi KO/SE akan menanggung kerugian signifikan. Mereka tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara penuh, serta tidak bisa menandatangani dokumen elektronik secara sah.
KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti SPT Tahunan, SPT Masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik. Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di system.
Akibatnya, Wajib Pajak berpotensi mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, hingga kehilangan kemudahan layanan digital yang kini terintegrasi dalam Coretax.
DJP mencatat, hingga saat ini sudah sekitar 3 juta Wajib Pajak mengaktivasi akun Coretax, yang terdiri dari 2,5 juta WP orang pribadi dan lebih dari 500 ribu WP badan. Namun, dari total WP orang pribadi tersebut, baru 1,5 juta yang telah meregistrasi KO/SE.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak segera mengaktivasi akun dan membuat KO/SE agar pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Cara Aktivasi Akun Coretax
- Akses https://coretax.pajak.go.id
- Pilih “Aktivasi Akun Coretax”
- Masukkan NPWP dan EFIN
- Cek email untuk menerima kata sandi sementara
- Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id
- Login kembali ke Coretax
- Klik “Ganti Kata Sandi”
- Buat passphrase
Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Akses https://coretax.pajak.go.id
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan KO/SE”
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Kirim”
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Siap Lapor SPT di Coretax? Cek 3 Langkah Wajib Ini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!