DJP telah meluncurkan e-Bupot 21/26 versi 1.2 pada tanggal 16 Februari 2024. Ada penambahan dan penyempurnaan pada aplikasi e-Bupot 21/26 versi terbaru ini.
Perlu diketahui, aplikasi e-Bupot 21/26 sudah dapat Wajib Pajak akses melalui website https://ebupot2126.pajak.go.id.
Fitur baru e-Bupot 21/26 versi 1.2
Ada beberapa fitur baru yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak pada aplikasi e-Bupot 21/26, yaitu:
- Penambahan akumulasi penghasilan bruto bukti potong PPh final pesangon atau manfaat pensiun (kode objek pajak 21-401-01 dan 21-401-02). Fitur ini sesuai dengan ketentuan yang berada pada PMK 16/2010
- Pembuatan bukti potong 1721-A1. Fitur tersebut digunakan untuk pegawai yang berhenti bekerja atau sudah resign saat tengah tahun sudah bisa dibuat
- Ditambahkannya fitur download bukti potong masal pada user perekam. Wajib Pajak dapat melakukan download secara langsung dalam bentuk file .zip atau .rar. Bukti potong yang dapat di-download pun hanyalah yang direkam sendiri oleh Wajib Pajak sehingga isu confidential tidak lagi menjadi masalah.
- Adanya fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam. Setiap Wajib Pajak yang merekam hanya bisa meilhat jumlah penghasilan hingga billing terkait bukti potong yang direkam
- Daftar bukti potong tidak menampilkan bukti potong dengan status hapus dan batal, hanya status bukti potong yang masih aktif. Sebelumnya, Wajib Pajak masih dapat melihat bukti potong dengan status dihapus atau dibatalkan
- Adanya fitur auth key bagi Wajib Pajak yang menggunakan layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Fitur ini yang akan menjadi jembatan untuk menghubungkan antara aplikasi DJP dan aplikasi milik PJAP
Baca juga: Ikuti Langkah Ini Jika Gagal Impor Bukti Potong PPh Pasal 21
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: