JAKARTA – Kabar sejuk datang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Aturan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait kendala teknis dalam pelaporan SPT Tahunan di tengah implementasi sistem baru, Coretax Administration System.
Dalam beleid tersebut, DJP memberikan “lampu hijau” bagi Wajib Pajak yang status SPT Tahunannya Kurang Bayar (PPh Pasal 29) untuk melunasinya hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi bunga maupun denda keterlambatan.
Mengapa Ada Relaksasi Ini?
Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah perpajakan Indonesia dengan migrasi penuh ke sistem Coretax. DJP menyadari bahwa masa transisi ini memerlukan penyesuaian bagi Wajib Pajak. Selain itu, berdekatan dengan momen libur lebaran, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya dengan lebih tenang.
Poin Penting KEP-55/PJ/2026:
- Batas Waktu Baru: Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang seharusnya berakhir 31 Maret, kini diberikan relaksasi hingga 30 April 2026.
- Bebas Sanksi: Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor ($Rp100.000$) dan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) dihapuskan.
- Tanpa Permohonan: Penghapusan sanksi ini bersifat otomatis dan dilakukan secara jabatan oleh DJP.
DJP Jamin Tak Terbitkan STP, Tapi Bagaimana Jika Tetap Menerima?
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa sistem telah disesuaikan untuk tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melapor dan membayar dalam masa relaksasi (sampai 30 April). Namun, jika karena kesalahan sistem Anda tetap menerima STP, jangan panik! Berikut langkah yang harus dilakukan:
- Jangan Langsung Bayar: Jika STP yang diterima berisi denda keterlambatan lapor atau bunga yang seharusnya dihapus sesuai KEP-55/PJ/2026, Anda tidak perlu membayarnya.
- Penghapusan Secara Jabatan: Berdasarkan aturan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan (otomatis). Namun, proses administrasi di sistem mungkin membutuhkan waktu.
- Lakukan Konfirmasi (Helpdesk): Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) di KPP terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200 untuk memastikan bahwa STP tersebut akan dibatalkan sesuai ketentuan relaksasi 2026.
- Gunakan Fitur Pengurangan/Penghapusan Sanksi: Jika STP tidak kunjung dibatalkan otomatis, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui menu yang tersedia di portal Coretax dengan melampirkan referensi KEP-55/PJ/2026.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Kenapa Cashback dan Komisi Affiliate Muncul di SPT Anda?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami