Untuk menghitung besar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) hanya perlu mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan.

Namun, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP, cara hitung PPN terutang tersebut sulit untuk dilakukan. Karena itu, pemerintah memberikan pedoman penghitungan yang berbeda.

Baca juga: Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Cara hitung PPN untuk PKP baru

Umumnya, cara hitung PPN terutang yang harus disetor menggunakan rumus ini:

Pajak Keluaran – Pajak Masukan

Namun, khusus Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP dapat menggunakan cara hitung PPN menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Hal ini selama memenuhi syarat berikut:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak lebih dari Rp1,8 miliar untuk setiap 1 tahun buku, atau
  • Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2010.

Selain itu, Anda juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan lebih dulu. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lama:

  • Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, bagi PKP dengan peredaran usaha di bawah Rp1,8 miliar
  • Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak saat dikukuhkan sebagai PKP, bagi Wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP

Jika telah menggunakan pedoman tersebut, maka Anda harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 tahun buku sepanjang peredaran usaha tidak lebih dari Rp1,8 miliar.

Baca juga: Belum Berproduksi, PKP Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan

Lalu, bagaimana cara hitung yang dimaksud? Pasal 7 PMK Nomor 74/PMK.03/2010 mengatur bahwa besar pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung sebesar:

  • 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak), atau
  • 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)

Pajak keluaran yang dimaksud dihitung dengan cara:

10% x Dasar Pengenaan Pajak (Jumlah Peredaran Usaha)

Lalu, besar PPN yang wajib disetor pada setiap masa pajak dihitung dengan cara pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga:

  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan JKP, menyetor sebesar 4% dari dasar pengenaan pajak, 
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP, menyetor 3% dari dasar pengenaan pajak

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, bila Anda kesulitan menghitung PPN saat baru dikukuhkan sebagai PKP, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!