Setiap badan usaha yang baru berdiri di Indonesia akan diberikan keringanan pajak dari pemerintah berupa pemanfaatan tarif PPh (pajak penghasilan) final sebesar 0,5%.
Namun, tarif PPh final tersebut memiliki batas waktu. Jika sudah habis, maka badan usaha wajib beralih ke tarif PPh umum.
Akan tetapi, peralihan tersebut tidak terjadi secara langsung, melainkan ada tahapan yang harus dilalui lebih dulu. Agar lebih paham, silakan simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya
Kapan badan harus beralih ke tarif PPh umum?
Pemerintah memperbolehkan badan usaha yang baru berdiri menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk memberikan keringanan dalam pengurusan administrasi perpajakan.
Akan tetapi, seperti yang sudah dijelaskan, ada batas waktu yang berlaku terhadap penggunaan tarif PPh final tersebut.
Untuk Wajib Pajak badan, batas waktu yang berlaku adalah:
- 4 tahun untuk koperasi, yayasan, CV, PT Perorangan, BUMDes/BUMDes bersama
- 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT)
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Jika batas waktu tersebut telah habis, maka Wajib Pajak badan harus menggunakan tarif PPh umum sebesar 22%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain beralih menggunakan tarif PPh umum, badan usaha juga wajib mendaftarkan diri ke KPP terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Baca juga: UMKM Wajib Pakai Tarif PPh Badan Jika Ini Terjadi!
Badan harus sampaikan pemberitahuan
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, peralihan penggunaan tarif PPh umum tidak dapat terjadi begitu saja.
Wajib Pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP lebih dulu bahwa akan menggunakan tarif PPh umum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Pemberitahuan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak badan pusat terdaftar.
Penyampaian surat pemberitahuan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
- Langsung ke KPP terdaftar
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- Secara elektronik
Kapan Wajib Pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan? Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023 mengatur Wajib Pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir tahun pajak.
Akan tetapi, pemberlakuan tarif PPh umum tersebut tidak dilakukan pada tahun penyampaian pemberitahuan. Melainkan, baru berlaku pada tahun pajak berikutnya.
Namun, hal tersebut tidak berlaku jika Wajib Pajak badan sudah memilih menggunakan tarif PPh umum sejak mendaftarkan diri.
Lalu, bagaimana format surat pemberitahuan yang harus dibuat? Format surat pemberitahuan penggunaan tarif PPh umum dapat dilihat dalam Lampiran Bagian A PMK Nomor 164 Tahun 2023.
Dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut, maka kewajiban pajak usaha Anda pun akan bertambah karena juga harus dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu Anda. Langsung saja hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!