Tahun 2025, ada banyak aturan di bidang perpajakan yang diubah oleh pemerintah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem coretax yang akan segera diimplementasikan.

Salah satu aturan yang diubah adalah terkait dengan pengkreditan pajak masukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) di tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang Lewat 3 Bulan

Ketentuan pengkreditan pajak masukan yang baru

Ketika PKP membeli BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) untuk usahanya, maka akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau pajak masukan.

Atas pajak masukan tersebut, PKP dapat melakukan pengkreditan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) bagian PPN Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, batas waktu pengkreditan pajak masukan tersebut paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.

Pengkreditan tersebut dapat dilakukan selama belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP dan/atau JKP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (9) bagian PPN UU HPP. 

Namun, seperti yang sudah disampaikan, pemerintah akan segera mengimplementasikan sistem coretax. Sehingga, ketentuan terkait pajak masukan diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Lihat Layanan Perpajakan Usaha Kami!

Lalu, bagaimana perubahannya? Pasal 375 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran harus di masa pajak yang sama.

Dengan kata lain, PKP diwajibkan untuk langsung mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak dibuatnya faktur pajak tersebut.

Ketentuan ini dibuat karena dalam coretax, pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar langsung diketahui oleh sistem. Sehingga, pajak masukan tersebut akan langsung terisi secara prepopulated di SPT Masa PPN.

Jika seperti ini, apakah batas waktu 3 bulan tersebut dihapuskan? Jawabannya tidak karena batas waktu tersebut masih berlaku.

Akan tetapi, batas waktu tersebut hanya berlaku untuk pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Hal ini selama pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP atau JKP. 

Pengkreditan tersebut dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 376 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus pajak masukan dan keluaran usaha, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!