Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ke negara, baik dari kegiatan kerja maupun usaha.

Namun, tidak semua orang bersedia memenuhi kewajiban tersebut karena menganggap pajak sebagai beban ekonomi.

Sementara pajak memiliki sifat memaksa yang jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Lantas, apa saja sanksi yang diberikan jika Anda tidak membayar pajak penghasilan?

Baca juga: Waduh, Saldo Rekening Anda Bisa Disita Jika Tak Bayar Pajak!

Sanksi administratif jika tidak bayar pajak penghasilan

Ketika Wajib Pajak tidak membayar pajak, maka DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang isinya adalah untuk menagih sejumlah pajak terutang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain untuk menagih pembayaran pajak, DJP juga akan mengenakan sanksi administratif melalui STP tersebut. Ada dua jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan jika Anda tidak membayar pajak, yaitu sanksi bunga dan kenaikan.

1. Sanksi bunga

Bila Anda tidak kunjung membayar pajak hingga jatuh tempo, maka DJP akan mengenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan sejak jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.

Bunga tersebut juga berlaku jika Anda tidak membayar pajak bahkan hingga tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

2. Sanksi kenaikan

Selain sanksi bunga, Anda juga dapat dikenai sanksi berupa kenaikan pajak. Hal ini dapat dikenakan bila Anda tidak memberikan informasi-informasi penting yang dibutuhkan untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Besaran sanksi kenaikan yang dapat dikenakan adalah 50% dari jumlah pajak terutang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak, Lho!

Sanksi pidana jika tidak bayar PPh

Seperti dalam penjelasan di atas, pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh DJP kepada Wajib Pajak dengan harapan akan segera melakukan pembayaran.

Namun, jika Anda tidak kunjung memenuhi kewajiban tersebut bahkan hingga DJP menerbitkan surat lainnya, maka akan diberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.

Ada tiga jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.

1. Pidana denda

Jenis pidana pertama yang dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya  adalah pidana denda.

Umumnya, pidana denda yang dikenakan adalah sebesar pajak terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak tersebut.

Sehingga, bila Anda tidak membayar pajak sebesar Rp300 ribu, maka jumlah denda beserta pajak terutang yang harus dibayar adalah Rp 600 ribu.

2. Pidana kurungan

Wajib Pajak juga dapat dikenakan pidana kurungan bila kelalaiannya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Lamanya pidana kurungan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. 

Namun, UU KUP mengatur jangka waktu pidana kurungan paling singkat adalah tiga bulan. Sedangkan, jangka waktu kurungan yang paling lama adalah selama satu tahun. 

Selain itu, pemberlakuan pidana kurungan tersebut umumnya bersifat pilihan. Maksudnya adalah Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan jika melakukan pelanggaran perpajakan.

3. Pidana penjara

Sanksi pidana terakhir yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak bayar pajak penghasilan adalah pidana penjara.

Bila pidana kurungan sifatnya pilihan, maka pidana penjara sifatnya kumulatif dengan pidana denda. Artinya, seseorang dapat dikenai dua sanksi pidana, yaitu denda dan penjara.

Jangka waktu pidana penjara juga beragam, tergantung pada pelanggaran pajak apa yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut. Akan tetapi, UU KUP mengatur jangka waktu paling singkat adalah 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sudah jadi kewajiban kita untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan kerja maupun usaha.

Namun, bila Anda tidak memenuhinya dengan baik, maka ada sanksi yang akan dikenakan. Bahkan, Anda dapat dikenai pidana penjara bila tidak membayar pajak selama satu tahun pajak.

Tidak sedikit kasus Wajib Pajak tidak bayar pajak penghasilan yang berujung pada pidana penjara.

Oleh karena itu, pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jumlah penghasilan yang Anda peroleh. 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan, konsultasikan segera dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!