Dalam menjalankan usaha di Indonesia, setiap pengusaha harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak badan. Salah satunya adalah melaporkan SPT Masa PPN kepada negara setiap bulan.

Namun, kewajiban ini ternyata tidak dilakukan oleh setiap Wajib Pajak badan, melainkan hanya pengusaha tertentu yang diharuskan oleh pemerintah.

Lantas, apa itu SPT Masa PPN? Pengusaha seperti apa yang diharuskan memenuhi kewajiban pajak tersebut?

Baca juga: Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Apa itu SPT Masa PPN?

SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan pajak yang dikenakan kepada pengusaha atas produk miliknya, baik berupa barang maupun jasa.

Selain PPN, surat pemberitahuan tersebut juga digunakan untuk melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diperdagangkan oleh pengusaha. Misalnya, seperti mobil sport atau barang impor yang tergolong mewah.

Dalam laporan tersebut, pengusaha akan melampirkan hasil penghitungan pajak atas produk miliknya yang sebelumnya telah dipungut dari konsumen atau pengguna akhir. 

Tujuan dari pelaporan SPT Masa PPN adalah untuk melaporkan bahwa pengusaha tersebut telah memungut dan menyetorkan pajak atas produk miliknya ke negara. 

Namun, seperti yang telah disebutkan di awal, tidak semua pengusaha dapat melaporkan SPT Masa PPN ke negara. Hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh memungut PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Sedangkan, pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP tidak boleh melakukan pemungutan PPN atas produk miliknya kepada pembeli atau pengguna akhir.

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Kapan PKP harus melaporkan SPT Masa PPN?

Pada dasarnya, pemungutan dan penyetoran PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Namun, penyetoran atas PPN yang telah dipungut harus dilakukan sebelum PKP melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pajak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, bagaimana bila PKP terlambat melaporkannya ke Kantor Pajak? Tentu akan ada sanksi administratif yang dikenakan, yaitu berupa denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Akan tetapi, PMK 80/PMK.03/2010 mengatur pengecualian terkait batas waktu pelaporan SPT Masa PPN terhadap kondisi tertentu. 

Misalnya, seperti pajak atas impor yang harus dilunasi saat pembayaran Bea Masuk, PPN atas kegiatan membangun sendiri harus disetor paling lambat tanggal 15, dan sebagainya.

Bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN?

Saat ini, pemerintah telah memudahkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online. PKP dapat melaporkan form SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik melalui halaman e-Faktur.

Melansir dari pajak.go.id, PKP juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti:

  • Faktur pajak atas Pajak Keluaran atas PPN maupun PPnBM
  • Faktur pajak atas Pajak Masukan atas PPN maupun PPnBM
  • Lampiran formulir SPT Masa PPN 1111, seperti formulir 1111 AB, A1, A2, B1, B2, dan B3

Bagi beberapa PKP, kewajiban melaporkan SPT Masa PPN terkadang terasa sulit karena masih ada kewajiban perpajakan lainnya yang harus dipenuhi. 

Baca juga: Ingin Mengajukan Restitusi PPN? Begini Caranya!

Bila Anda juga kesulitan, serahkan saja urusan perpajakan usaha Anda kepada tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!