SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat ini berisi permintaan klarifikasi atas kewajiban pajak yang diduga belum dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. SP2DK merupakan bagian dari upaya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerapan sistem self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajaknya sendiri.
Fungsi SP2DK
- Memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan penilaian ulang (self assessment) atas kewajiban pajaknya.
- Memungkinkan wajib pajak memberikan klarifikasi terkait data yang dianggap belum sesuai.
- Mencegah tindakan lanjutan, seperti pemeriksaan pajak, jika klarifikasi diterima dan valid.
Tahapan Proses SP2DK
- Pengiriman SP2DK
Kepala KPP menerbitkan dan mengirimkan SP2DK setelah menerima hasil analisis yang menunjukkan dugaan ketidakpatuhan wajib pajak.
2. Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki waktu 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa surat penjelasan atau klarifikasi atas data yang diminta.
3. Penelitian dan Analisis Data
KPP akan meneliti tanggapan yang diberikan. Jika data yang disampaikan sesuai, maka proses SP2DK dianggap selesai. Jika tidak, KPP dapat meminta tambahan informasi atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil penelitian, KPP dapat:
- Menyatakan kasus selesai jika data sudah sesuai.
- Meminta pembetulan SPT atau pengisian SPT baru.
- Melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan.
- Mengusulkan pemeriksaan lebih lanjut jika ada indikasi pidana pajak.
5. Administrasi
Semua proses terkait SP2DK, mulai dari penerbitan hingga tanggapan, akan didokumentasikan oleh KPP, termasuk laporan hasil penjelasan (LHP2DK) dan berita acara jika terjadi penolakan atau ketidakpatuhan.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima SP2DK
Jika Anda menerima SP2DK, berikut langkah-langkah yang perlu diambil:
- Tetap Tenang dan Jangan Panik
- Hubungi Account Representative (AR)
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Berikan Tanggapan Tepat Waktu
- Pantau Perkembangan Tanggapan
Sanksi Jika Tidak Menanggapi SP2DK
Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi yang memadai, KPP berwenang melakukan tindakan lebih lanjut seperti:
- Melakukan kunjungan atau pertemuan untuk pembahasan lebih lanjut.
- Mengusulkan pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
- Mengeluarkan surat teguran atau pemberitahuan koreksi pajak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius, seperti pemotongan pajak yang tidak disetorkan atau penggunaan faktur pajak palsu, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Tidak Bisa Pemindahbukuan Untuk Kelebihan Bayar Angsuran PPH Pasal 25
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!