Sebagai Wajib Pajak, sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Salah satunya diatur dalam Pasal 23 atau disebut dengan PPh pasal 23.
Lantas, apa itu pajak Pasal 23 dan berapa besar tarifnya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 15, Objek, dan Tarif Pajaknya
Apa itu PPh pasal 23?
PPh pasal 23 atau pajak penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima.
Misalnya, Anda melakukan transaksi dengan seseorang, lalu Anda mendapatkan penghasilan dari transaksi tersebut.
Maka, Anda akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.
Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya
Subjek dan objek pajak
Seperti dalam penjelasan di atas, PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi. Lalu, penghasilan dari transaksi apa saja yang menjadi objek PPh pasal 23?
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh, ada 6 jenis penghasilan dari transaksi yang dikenakan pajak, yaitu:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh pasal 4 ayat (2)
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21
Namun, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis penghasilan dari jenis PPh tersebut, yaitu:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dari badan usaha dalam negeri dan dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- Bagian laba pendiri CV, persekutuan, firma, kongsi, dan pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksa dana)
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Apakah yang menjadi subjek dari Pasal 23 hanya orang pribadi? Jawabannya tidak, karena yang menjadi subjek pajak dari Pasal 23 adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan.
Namun, pihak yang memotong dan menyetorkan pajak adalah yang memberikan penghasilan tersebut. Sedangkan, pihak penerima hanya melaporkan penghasilan tersebut beserta bukti potong dalam SPT Tahunan.
Misalnya, Anda mendapatkan royalti atas penjualan buku. Maka, royalti yang Anda terima sudah dipotong pajak penghasilan lebih dulu oleh pihak penerbit sebelum diberikan kepada Anda.
Pajak penghasilan tersebut kemudian akan disetorkan pada negara. Lalu, Anda sebagai penerima royalti harus melaporkan dalam SPT Tahunan.
Tarif pajak Pasal 23
Berbeda dengan tarif PPh pasal 21 yang sama untuk semua objek penghasilan, PPh jenis ini mengenakan 2 jenis tarif pajak, yaitu sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut dikenakan dari jumlah bruto atau nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Tarif pajak sebesar 15% dikenakan untuk objek pajak yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
Sedangkan, tarif 2% dikenakan untuk objek pajak yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh sebagai berikut:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain yang telah dikenai PPh pasal 4 ayat (2)
- Imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh pasal 21
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan terkait PPh pasal 23, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!