Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Identitas ini diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS.

Baca juga: Melindungi Usaha dengan Legalitas Bisnis

Manfaat memiliki NIB

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Manfaat memiliki NIB:

  • Identitas pelaku usaha
  • Angka Pengenal Impor (API) dan hak ases kepabeanan
  • Pendaftaran untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pendampingan pembuatan sertifikat halal
  • Pencatatan data pelaku usaha
  • Akses pembiayaan dari perbankan
  • Peluang untuk pelatihan
  • Kesempatan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Insentif dan kemudahan perizinan berusaha dari pemerintah
  • Kemitraan dengan usaha menengah dan besar
  • Potensi pengembangan usaha dan perlindungan dari pemerintah

Baca juga: Freelancer Harus Memiliki Legalitas Usaha

Syarat mengurus NIB

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus NIB:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK digunakan sebagai user ID di website OSS. Jika berbentuk badan usaha, maka yang digunakan adalah NIK milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.

NPWP badan atau perorangan

NPWP yang dilampirkan harus sesuai dengan pemilik usaha atau penanggung jawab.

Akta Pendirian

Akta pendirian yang dilampirkan harus sesuai dengan KBLI 2020 untuk memudahkan pengisian OSS.

Laporan pajak

Menyiapkan seluruh laporan pajak yang dimiliki termasuk SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.

Izin lokasi, IMB, dan AMDAL

Melampirkan Izin lokasi usaha, IMB, serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL-UPL.

Dokumen pendukung lainnya

Dokumen pendukung seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (jika dibutuhkan).

Kami siap membantu Anda untuk membuat PT/CV, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: