Surat adalah salah satu sarana yang selalu digunakan oleh DJP untuk berkomunikasi dengan para Wajib Pajak. Namun, ketika Wajib Pajak menerima surat dari DJP, tentu tidak sedikit yang merasa was-was.
Apalagi jika menerima surat teguran pajak. Banyak yang berpikir bahwa surat tersebut dikirimkan karena Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Akan tetapi, sebetulnya apa itu surat teguran pajak dan mengapa dikirimkan oleh DJP? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Tiba-tiba Dapat Surat Teguran Pajak Saat Tidak Ada Penghasilan
Apa itu surat teguran pajak?
Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh DJP bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
DJP juga dapat menerbitkan surat tersebut jika Wajib Pajak tidak kunjung melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) setelah batas waktu perpanjangan habis.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lalu, mengapa DJP mengirimkan surat teguran? Pada dasarnya, alasan surat teguran diterbitkan adalah untuk menegur dan mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT.
Baik itu SPT Tahunan, Masa PPh (Pajak Penghasilan), maupun Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Solusi jika mendapat surat teguran
Mendapat teguran bukan berarti Anda akan dikenai sanksi, melainkan hanya untuk mengingatkan agar segera menyampaikan SPT.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu panik jika mendapatkan surat teguran dari DJP. Anda dapat menyampaikan SPT sebagaimana yang diperintahkan dalam surat tersebut, jika memang belum disampaikan.
Namun, bila menurut Anda isi surat teguran tersebut tidak tepat, maka Anda dapat datang langsung ke KPP terdaftar untuk mengklarifikasi.
Misalnya, omzet usaha Anda masih di bawah Rp500 juta, sehingga seharusnya termasuk dalam Wajib Pajak non efektif.
Maka, hal tersebut dapat disampaikan kepada petugas pajak di KPP dan mengajukan permohonan status non efektif agar bebas dari kewajiban perpajakan.
Akan tetapi, jika Anda tidak termasuk dalam kategori non efektif, maka sebaiknya penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa Petugas Pajak
Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!