Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut diperlukan untuk membuat bukti pemungutan pajak atas transaksi barang dan jasa yang dilakukan.
Namun, sertifikat tersebut memiliki batas waktu, sehingga Wajib Pajak harus memperbarui secara rutin sebelum expired.
Jika sertifikat elektronik terlanjur expired, maka Wajib Pajak akan kesulitan untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan untuk usahanya.
Baca juga: Sertifikat Elektronik (Sertel) Pajak Tiba-tiba Dinonaktifkan?
Masa berlaku sertifikat elektronik
Pada dasarnya, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh DJP. Di dalamnya, terdapat identitas beserta tanda tangan elektronik Wajib Pajak PKP.
Sertifikat tersebut diperlukan oleh Wajib Pajak PKP agar dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik.
Misalnya, pembuatan e-Faktur, permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak), pembuatan e-Bupot, pelaporan pajak, dan sebagainya. Hal ini telah diatur oleh DJP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Namun, DJP tidak memberlakukan sertifikat tersebut secara permanen. Ada masa berlaku dari sertifikat elektronik tersebut, yaitu hanya 2 tahun sejak dikeluarkan oleh DJP.
Sehingga, setiap 2 tahun sekali, Wajib Pajak PKP harus memperbarui sertifikat elektronik kepada DJP melalui KPP terdaftar.
Akibat sertifikat elektronik expired
Seperti dalam penjelasan di atas, sertifikat elektronik harus diperbarui setiap 2 tahun sekali oleh Wajib Pajak PKP.
Namun, apa yang terjadi jika sertifikat elektronik tersebut expired? Sudah pasti Wajib Pajak PKP tidak dapat melakukan kegiatan administrasi maupun memperoleh layanan perpajakan lainnya.
Seperti, mengajukan permintaan NSFP, membuat e-Faktur, membayar pajak, mengakses layanan e-Filing, tidak dapat membuat e-Bupot, dan sebagainya.
Bila seperti ini, Wajib Pajak bisa saja mendapatkan sanksi dari DJP akibat tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Baca juga: Harus Tahu! Pengajuan Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Online
Bagaimana solusinya jika sertifikat elektronik expired?
Jika sertifikat elektronik milik Wajib Pajak sudah expired, maka satu-satunya solusi adalah dengan mengajukan permohonan sertifikat yang baru.
Permohonan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Wajib Pajak PKP itu sendiri atau staf yang namanya tercantum di dalam akta PKP.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang tercantum dalam SIPPN untuk pengajuan sertifikat elektronik yang baru, yaitu:
- Formulir permohonan sertifikat elektronik
- Fotokopi NPWP badan dan pengurus
- Fotokopi KTP pengurus
- Akta pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak badan
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT)
- Bukti lapor SPT Tahunan badan yang terbaru
- SPT Tahunan badan yang terbaru
Jika seluruh dokumen telah siap, Wajib Pajak PKP dapat mengajukan seluruh persyaratan tersebut melalui e-Nofa dengan cara:
- Mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru pada halaman e-Nofa
- Masukkan passphrase pada halaman e-Nofa
- Lalu, hubungi KPP terdaftar melalui telepon, email, atau aplikasi sejenis agar petugas khusus melakukan validasi terhadap identitas PKP
- Jika sudah dikonfirmasi oleh petugas, maka akan diterbitkan Sertifikat Elektronik
- Wajib Pajak dapat men-download sertifikat yang baru pada halaman e-Nofa
Sertifikat elektronik yang terlanjur expired akan menyulitkan Anda dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pastikan selalu perbarui sebelum masa berlakunya habis.
Agar tidak terlewat, Anda juga dapat mengecek masa berlakunya pada akun PKP Anda. Sehingga, Anda bisa memperbarui sertifikat sebelum expired.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha dan sertifikat elektronik, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!