Seperti yang Anda ketahui, perusahaan merupakan salah satu subjek pajak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kegiatan bisnisnya ke negara.
Hal ini penting dilakukan oleh perusahaan Anda agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar.
Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Salah satunya adalah pajak atas penghasilan perusahaan. Agar lebih jelas, Anda dapat simak pembahasan berikut ini!
Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!
1. Pajak penghasilan Pasal 21/26
Jenis pajak pertama yang harus dibayar oleh perusahaan ke negara adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26.
PPh 21 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi atau karyawan atas penghasilan berupa gaji yang diperolehnya.
Pemotongan pajak tersebut umumnya dilakukan oleh perusahaan secara langsung dari gaji para karyawan setiap bulan.
Sama seperti PPh 21, PPh 26 juga merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi atas penghasilan berupa gaji yang diperolehnya. Namun, yang membuatnya berbeda adalah PPh 26 ditujukan kepada subjek pajak luar negeri seperti WNA.
2. PPh 22
Selanjutnya, ada PPh 22 yang juga harus dibayar oleh perusahaan kepada negara. Namun, tidak semua perusahaan akan dikenakan PPh 22.
Hal ini karena PPh 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau perusahaan.
Pengenaan pajak tersebut hanya berlaku bila transaksi ekspor-impor yang dilakukan memberikan keuntungan bagi perusahaan Anda dan pihak pengirim.
3. Pajak penghasilan Pasal 23
PPh 23 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap perusahaan yang melakukan transaksi tertentu.
Misalnya, transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, dan sewa.
Selain itu, PPh 23 juga dikenakan transaksi tertentu yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.
4. Pajak penghasilan Pasal 25/29
Selanjutnya, ada pajak penghasilan Pasal 25 dan 29. Pada dasarnya, kedua jenis pajak tersebut berkaitan satu sama lain.
PPh 29 merupakan pasal pajak penghasilan yang mengatur berapa total pajak terutang yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Namun, pajak tersebut dikenakan setelah penghasilan perusahaan dikurangi dengan beberapa faktor yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Seperti, gaji, biaya promosi, biaya penjualan, administrasi, dan sebagainya.
Sedangkan, PPh 25 merupakan metode pembayaran pajak terutang atau PPh 29 yang dilakukan dengan cara mengangsur.
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Dapatkan Pengurangan Angsuran PPh 25
5. PPN atau PPnBM
Selain pajak atas laba yang diperoleh, perusahaan juga harus menyetor PPN dan PPnBM ke negara.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan oleh perusahaan. Pajak atas barang tersebut tidak dikenakan kepada perusahaan, melainkan kepada pembeli atau pengguna akhir.
Perusahaan sebagai Wajib Pajak badan hanya bertugas sebagai pemungut pajak dan menyetorkan kepada negara.
Sama seperti PPN, PPnBM juga dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh perusahaan. Namun, bedanya adalah PPnBM khusus dikenakan terhadap barang mewah seperti motor dan mobil.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 15, Objek, dan Tarif Pajaknya
6. Pajak penghasilan Pasal 15
Bagi perusahaan tertentu, pengenaan tarif pajak 22% tidak dapat berlaku karena penghasilan yang diperoleh tidak pasti setiap tahunnya.
Oleh karena itu, perusahaan tersebut diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Khusus yang diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Norma tersebut digunakan agar memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh perusahaan.
7. Pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Selain dikenakan tarif 22% dan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2).
PPh 4 ayat (2) merupakan jenis pajak penghasilan yang mengatur pengenaan tarif pajak final bagi beberapa perusahaan.
Yang dimaksud dengan pengenaan tarif pajak final adalah perusahaan hanya dikenakan pemotongan pajak sekali dalam satu masa. Pemotongan tersebut dilakukan untuk penghasilan seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, dan sebagainya.
Selain beberapa jenis pajak di atas, perusahaan juga akan dikenakan pajak lainnya seperti Bea Materai dan PBB kepada negara atau pusat.
Tidak hanya itu, ada pula pajak daerah yang harus dibayar oleh perusahaan. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, hotel, rokok, reklame, dan sebagainya.
Sebagai Wajib Pajak, perusahaan tentu harus memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bidang usaha yang dijalani.
Bila Anda kesulitan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!