Berlakunya sistem coretax pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, memang mengubah banyak hal mengenai tata cara pelaksanaan pajak di Indonesia.

Salah satunya adalah sistem coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk dapat membayar pajak menggunakan deposit.

Baca juga: Sistem Coretax Beri 2 Opsi untuk Pelunasan Kurang Bayar

Apa itu deposit pajak di coretax

Sebelumnya, pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara hanya dapat dilakukan dengan membuat kode billing dan dibayar secara elektronik. 

Namun, dalam sistem coretax yang akan datang, DJP membuat satu fitur baru untuk pembayaran pajak, yaitu deposit pajak. Lalu, sebetulnya apa itu deposit pajak? 

Jika melihat pada aturan tentang coretax, deposit pajak merupakan pembayaran yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Pengertian ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 112 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Deposit pajak tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membayar dan menyetor pajak yang terutang ke kas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 103 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Bagaimana cara membayar pajak menggunakan deposit?

Seperti yang dijelaskan di atas, deposit merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban tertentu.

Jika Wajib Pajak ingin menggunakan deposit untuk membayar pajak, maka dilakukan melalui pemindahbukuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Maksudnya seperti apa? Saat ingin melakukan pembayaran, Anda akan diminta untuk memilih ingin menggunakan deposit atau membuat kode billing.

Bila Anda memilih deposit, maka sistem akan secara otomatis memindahbukukan saldo yang tersedia ke jenis pajak yang dimaksud.

Lalu, bagaimana jika saldo yang tersedia tidak cukup untuk membayar pajak? Maka, pilihan tersebut tidak akan muncul dan Anda hanya dapat membayar dengan membuat kode billing.

Cara mengisi deposit pajak 

Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengisi deposit pajak di coretax, yaitu:

  1. Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat kode billing menggunakan akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100,
  2. Mengajukan permohonan pemindahbukuan, atau
  3. Mengajukan permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak

Nantinya, tanggal saat Anda mengisi saldo deposit pajak tersebut tercatat sebagai tanggal pembayaran pajak.

Sehingga, jika Anda mengisi saldo deposit pada tanggal 25 November 2024, maka tanggal tersebut lah yang tercatat sebagai tanggal pembayaran pajak.

Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari sanksi keterlambatan jika membayar pajak menggunakan deposit lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Namun, bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha terutama terkait pembayaran, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!