Sebelumnya yang menjadi pengurang terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun/jaminan hari tua yang dibayar pegawai dan biaya pensiun untuk pensiunan. Namun, kini zakat menjadi salah satu pengurang PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Baca juga: Cara Wajib Pajak Melakukan Permohonan Aktivasi EFIN
Zakat menjadi pengurang PPh Pasal 21
Pegawai/pensiunan yang membayarkan zakatnya melalui pemberi kerja, maka zakat tersebut dapat diperhitungkan oleh pemberi kerja.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk zakat, melainkan juga untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Selama Wajib Pajak membayarkan sumbangan tersebut kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Adanya zakat sebagai pengurang dalam penghitungan PPh 21, maka bukti potong menurut PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan formatnya.
Maka dengan berlakunya PMK 168/2023 kini terdapat tiga pengurang penghasilan bruto ketika menghitung PPh Pasal 21, yaitu:
- Biaya jabatan
- Iuran terkait program pensiun dan hari tua
- Zakat atau sumbangan keagamaan
Baca juga: Fitur-fitur yang Terdapat di dalam Aplikasi e-Bupot 21/26
Lalu, menurut PMK 168/2023, nilai biaya jabatan/tahun masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dan nilai maksimumnya Rp6 juta/tahun atau Rp500.000/bulan.
Sedangkan, untuk nilai iuran pensiun dan zakat yang dijadikan pengurang penghasilan bruto tidak dibatasi. Namun, nilai biaya pensiun yang dibayarkan oleh pensiunan memiliki batasan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Batasan maksimal nominalnya adalah Rp2,4 juta/tahun atau sama dengan Rp200.000/bulan.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: