Seperti yang Anda ketahui, setiap penghasilan yang diperoleh di Indonesia wajib dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini pun juga berlaku bagi WNA (Warga Negara Asing) yang jual harta di Indonesia. Namun, karena merupakan WNA, maka pengenaan pajaknya berbeda.
Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!
Pajak jual harta di Indonesia oleh WNA
Pada dasarnya, WNA yang mendapatkan penghasilan di Indonesia termasuk dalam Wajib Pajak luar negeri (WPLN) dan wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Karena dalam hal ini WNA melakukan pengalihan harta di Indonesia, maka atas keuntungan yang diperoleh akan dikenakan PPh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.
Lalu, PPh jenis apa yang dikenakan dan berapa besar tarifnya? Sebagai WPLN, maka WNA akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif final sebesar 20% dari penghasilan neto.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.03/2009.
Lalu, bagaimana cara menentukan penghasilan neto atas pengalihan harta tersebut? Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 89/PMK.03/2009 disebutkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku jika harta yang dijual berupa:
- Perhiasan mewah
- Berlian
- Emas
- Intan
- Jam tangan mewah
- Barang antik
- Lukisan
- Mobil
- Motor
- Kapal pesiar
- Pesawat terbang ringan
Bagaimana jika keuntungan penjualan harta tidak tinggi? Apakah tetap dikenakan PPh pasal 26?
Bila keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp10.000.000, maka dapat dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 26.
Baca juga: Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masih Dapat Digunakan
Kewajiban pemotongan dan pelaporan
WNA yang melakukan kegiatan jual harta di Indonesia memang dikenakan pajak Pasal 26 oleh pemerintah Indonesia.
Namun, yang memotong dan menyetor pajak tersebut adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 89/PMK.03/2009.
Pemotongan dan penyetoran pajak tersebut harus dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah terjadi transaksi.
Penyetoran tersebut dapat pembeli lakukan ke kantor pos maupun bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Setelah disetor, pembeli harus melaporkan pemotongan PPh tersebut melalui SPT Masa Unifikasi paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Selain itu, pembeli yang memotong pajak juga harus memberikan bukti potong PPh pasal 26 kepada WNA yang menjual hartanya.
Contoh penghitungan PPh pasal 26 atas keuntungan jual harta
Agar lebih paham, Anda dapat simak contoh penghitungan PPh pasal 26 atas keuntungan jual harta oleh WNA berikut ini.
James Smith merupakan WNA asal Australia dan sudah tinggal selama beberapa bulan di Yogyakarta.
Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk menjual salah satu koleksi lukisan dan barang antik miliknya kepada Pak Soponyono, seorang pengusaha di Yogyakarta.
Atas penjualan tersebut, James Smith mendapatkan total keuntungan sebesar Rp89.000.000. Lalu, berapa pajak yang dikenakan terhadap James Smith?
Pertama, kita akan mencari besar penghasilan neto yang diperoleh James Smith dari penjualan tersebut, yaitu:
25% x Rp89.000.000 = Rp22.250.000
Setelah mendapatkan penghasilan neto, kita akan menghitung pajak yang dikenakan, yaitu:
20% x Rp22.250.000 = Rp4.450.000
Sehingga, penghasilan James Smith akan dipotong oleh Pak Soponyono sebesar Rp4.450.000. Selanjutnya, Pak Soponyono harus menyetorkan pajak tersebut ke negara sesuai batas waktu yang ditentukan dan memberikan bukti potong kepada James Smith.
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan WNA atas penjualan harta, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!