Pada umumnya Wajib Pajak pensiunan tidak perlu membayar dan melaporkan SPT Tahunannya karena penghasilan Wajib Pajak pensiunan biasanya masih berada di bawah PTKP yang berlaku. Tetapi hal ini hanya bisa berlaku jika Wajib Pajak pensiunan tersebut sudah mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak Nonefektif (NE) ke kantor pajak di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, setiap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK-101), besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah:

  1. Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarganya.

Tidak semua Wajib Pajak pensiunan dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak NE. Jika Wajib Pajak tersebut memiliki usaha yang masih berjalan, maka Wajib Pajak tersebut tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan , Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun di bawah Rp500.000.000 tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh, namun tetap harus melaporkan SPT Tahunannya.

Wajib Pajak pensiunan baru dapat mengajukan permohonan penetapan NE apabila usahanya tidak berjalan lagi. Apabila status NPWP Wajib Pajak tersebut masih aktif, maka kewajiban perpajakan masih harus dilaksanakan dan jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda senilai Rp100.000.