Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak berhak menggunakan PPh Final UMKM dapat menghitung pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
NPPN adalah norma yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak memberitahukannya maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Perlu diketahui, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dapat menggunakan penghitungan PPh Final UMKM ataupun NPPN. Tetapi, PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi maksimal tujuh tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun pajak sebelumnya, maka PPh Final UMKM hanya dapat digunakan sampai dengan tahun 2024 dan tidak bisa lagi digunakan pada tahun pajak 2025 meskipun Wajib Pajak memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Jika setelah tujuh tahun dan omzet Wajib Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar maka Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung pajaknya.