NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Juli 2024. Wajib Pajak orang pribadi dihimbau untuk memadankan NIK sebagai NPWP termasuk Wajib Pajak Non-Efektif (NE).

Wajib Pajak NE dapat memadankan NIK-NPWP tanpa perlu mengaktifkan status Wajib Pajak terlebih dulu.

Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 Menggunakan TER

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Sebenarnya DJP dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP milik Wajib Pajak orang pribadi secara sistem. Namun, ada data NIK yang berbeda dengan NPWP sehingga pemadanan secara otomatis pun gagal dilakukan.

Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan validasi NPWP 16 digit melalui DJP Online. Caranya adalah dengan melengkapi data profil, sebagai berikut:

  1. Data NIK/NPWP 16 digit
  2. Alamat email dan nomor ponsel
  3. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  4. Data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini

Baca juga: PMK 136/2023 Diundangkan, NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Akibat tidak memadankan NIK-NPWP

Apabila Wajib Pajak tidak memadankan NIK-NPWP maka Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Misal, layanan pencairan dana pemerintah melalui sistem pada Ditjen Anggaran (DJA) atau Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Kemudian ekspor dan impor pada Ditjen Bea dan cukai (DJBC) juga akan terdampak.

Pada sektor swasta, Wajib Pajak akan kesulitan mengakses layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha, serta layanan perizinan usaha.

Saat ini, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 30 Juni 2024. Setelahnya, Wajib Pajak akan menggunakan NPWP 16 digit untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: