Wajib Pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) apabila ingin mengganti password akun DJP Online miliknya. Sering kali, Wajib Pajak lupa password ketika harus melaporkan SPT Tahunannya dan lupa EFIN untuk mengganti password miliknya.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak untuk mengajukan kembali EFIN.
Menghubungi KPP melalui telepon
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Perlu diketahui, Wajib Pajak hanya dapat melakukan satu panggilan telepon atau WhatsApp call untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan tersebut bertujuan agar kode EFIN Wajib Pajak tidak disalahgunakan.
Nantinya, petugas KPP akan melakukan verifikasi kepada penelepon apakah benar Wajib Pajak yang bersangkutan atau bukan. Petugas tersebut akan membutuhkan data PORO (Proof of Record Ownership).
PORO adalah proses konfirmasi data Wajib Pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email adalah Wajib Pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan
Melalui email KPP
Wajib Pajak juga dapat melakukan permohonan lupa EFIN melalui email. Permohonan tersebut juga hanya berlaku satu kali dan perlu dilengkapi dengan PORO. Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Wajib Pajak sebelum mengirimkan email, yaitu:
- Formulir yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang
- Isi nomor telepon dan email yang aktif
- Foto KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau NPWP
- Ambil foto Selfie Wajib Pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Jika seluruh data yang dilampirkan sudah sesuai, Wajib Pajak akan mendapatkan pemberitahuan EFIN melalui email.
Melalui aplikasi M-Pajak
Selain melalui telepon atau email, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh langsung di Appstore atau Playstore. Berikut cara yang perlu Wajib Pajak lakukan untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak:
- Buka aplikasi M-Pajak dan klik pilihan EFIN di bagian pojok kanan bawah tampilan layar
- Isi NPWP dan NIK lalu klik Selanjutnya
- Isi seluruh kolom data pribadi, seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten
- Ambil foto selfie, pastikan wajah berada di dalam lingkaran foto.
- Pastikan data yang terisi pada menu Konfirmasi sudah benar.
- Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya
Apabila muncul pertanyaan ‘Apakah Anda yakin data Anda sudah sesuai dengan KTP dan akan dikirimkan untuk pengajuan Lupa EFIN?’, maka Wajib Pajak dapat memilih ‘Ya’. Setelahnya, Wajib Pajak perlu memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, pastikan Wajib Pajak memiliki pulsa minimal Rp500. Terakhir, EFIN akan dikirimkan ke email milik Wajib Pajak.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: