Kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP). Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran baru terkait prosedur pengawasan pajak. Kini, Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan waktu untuk menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Ketentuan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dibandingkan aturan sebelumnya.
Mekanisme Perpanjangan 7 Hari
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah tenggat waktu normal berakhir.
Namun, perpanjangan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak diharuskan proaktif menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK.
“Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir,” demikian bunyi aturan tersebut.
Artinya, jika Wajib Pajak merasa tidak sanggup menyelesaikan tanggapan dalam waktu normal, surat permohonan perpanjangan harus dikirim sebelum hari terakhir batas waktu awal.
Batas Waktu Normal 14 Hari
Jika tidak mengajukan perpanjangan, durasi standar bagi Wajib Pajak untuk merespons SP2DK adalah 14 hari. Hitungan 14 hari ini dimulai sejak peristiwa yang terjadi paling dahulu di antara lima kondisi berikut:
- Tanggal penerbitan SP2DK (jika via Coretax).
- Tanggal pengiriman email ke sistem DJP.
- Tanggal bukti pengiriman faksimile.
- Tanggal stempel pos/ekspedisi/kurir.
- Tanggal penyerahan langsung kepada WP atau wakilnya.
Perbedaan dengan Aturan Lama
Fasilitas perpanjangan waktu secara resmi ini merupakan terobosan baru. Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, durasi tanggapan dipatok maksimal 14 hari kalender.
Pada aturan lama, jika Wajib Pajak terlambat merespons, penerimaan jawaban sangat bergantung pada diskresi (kebijaksanaan) Kepala KPP. Kepala KPP akan mempertimbangkan faktor risiko kepatuhan, itikad baik, hingga efisiensi sebelum memutuskan untuk menerima penjelasan yang terlambat tersebut.
Dengan hadirnya PMK 111/2025, hak Wajib Pajak untuk meminta tambahan waktu kini dijamin secara regulasi, asalkan prosedurnya ditempuh dengan benar.
Bagian dari Pengawasan Pajak
Sebagai informasi, penerbitan SP2DK merupakan salah satu instrumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan kepatuhan. Tujuannya adalah memastikan kewajiban perpajakan—baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan—telah sesuai dengan ketentuan.
Selain lewat surat (SP2DK), pengawasan juga dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, pembahasan langsung (konseling), imbauan, hingga permintaan data ekonomi lain demi mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Era Baru Pengawasan Pajak: Jangan Panik, Ini Cara Hadapi SP2DK dan Teguran di Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!