Sebagai pengawas, DJP akan mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak tertentu guna meminta penjelasan atas temuan mereka terkait dengan kepatuhan perpajakan.
Memang, ada jangka waktu yang diberlakukan oleh DJP untuk memberikan jawaban. Namun, Wajib Pajak dapat minta perpanjang jangka waktu untuk menjawab SP2DK kepada DJP.
Lantas, berapa lama batas maksimal perpanjangan waktu tersebut? Apakah semua Wajib Pajak bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu?
Baca juga: Bolehkah Wajib Pajak Menolak SP2DK? Ini Penjelasannya!
Ketentuan perpanjang jangka waktu menjawab SP2DK
Ketika Wajib Pajak mendapatkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP, maka harus segera dijawab.
Jangka waktu yang diberikan oleh DJP adalah 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman, atau tanggal penyerahan secara langsung.
Ketentuan terkait jangka waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Namun, jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban atas SP2DK dalam waktu 14 hari, maka dapat mengajukan perpanjangan pada DJP.
Hal ini dapat dilakukan selama Wajib Pajak tersebut memang berhalangan atau terdapat keterbatasan tertentu.
DJP tidak mengatur secara pasti batas perpanjangan jangka waktu karena ini merupakan diskresi dari kepala KPP.
Untuk itu, Wajib Pajak dapat mendiskusikan terkait hal tersebut dengan AR (Account Representative) yang ditunjuk.
Nantinya, AR yang akan menaikkan permintaan tersebut ke kepala KPP tempat terdaftar. Setelah itu, KPP akan melihat apakah alasan tersebut sesuai dan ada itikad baik dari Wajib Pajak tersebut.
Bila memang dapat disetujui, maka Wajib Pajak bisa menjawab SP2DK lebih dari 14 hari sesuai dengan yang diajukan atau dikomunikasikan melalui AR.
Bagaimana jika Wajib Pajak tetap terlambat mengajukan jawaban atas SP2DK? Dalam SE-05/PJ/2022, dijelaskan jika kepala KPP tetap akan menerima dan menggunakan jawaban tersebut.
Hal ini karena DJP mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi Wajib Pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.
Baca juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, KPP Bakal Tindak Wajib Pajak!
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha atau pribadi maupun menjawab SP2DK, hubungi saja tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!