Mengenai coretax, DJP saat ini sedang giat memberikan edukasi pada para Wajib Pajak terkait dengan fitur-fitur baru dalam sistem yang akan datang.

Salah satunya adalah penggunaan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dalam sistem coretax. DJP menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan lebih dari 1 KLU.

Lantas, apakah Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 kegiatan usaha tidak perlu menentukan KLU utama? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Bidang Usaha Lebih dari 1, Ini Cara Menentukan KLU Utama! 

Penggunaan KLU dalam sistem coretax

Ketika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka perlu memilih 1 KLU yang sesuai dengan usaha atau pekerjaannya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. 

Namun, seperti yang Anda ketahui, tidak sedikit pengusaha yang menjalankan lebih dari 1 bidang usaha. 

Bila mengikuti ketentuan yang berlaku sekarang, maka pengusaha harus menentukan KLU utama berdasarkan kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto terbesar.

Untuk menentukan hal tersebut, setidaknya Wajib Pajak harus melalui 5 tahapan, yaitu:

  • Menentukan kelompok, sub golongan, golongan, golongan pokok, kategori, dan persentase peredaran bruto dari masing-masing kegiatan usaha
  • Mengidentifikasi kategori dengan peranan terbesar
  • Mengidentifikasi golongan pokok dengan peranan terbesar dalam kategori yang terpilih
  • Mengidentifikasi golongan dengan peranan terbesar dalam golongan pokok terpilih
  • Mengidentifikasi sub golongan dengan peranan terbesar dalam golongan terpilih

Jika Wajib Pajak menambah beberapa jenis kegiatan usaha lainnya, maka perlu menentukan KLU utamanya kembali dengan 5 tahapan di atas.

Kabar baiknya, hal ini tidak terjadi dalam sistem coretax yang akan datang. DJP menyebutkan bahwa Wajib Pajak tetap harus menentukan 1 KLU utama sesuai dengan kegiatan usaha yang paling dominan.

Akan tetapi, Wajib Pajak juga dapat memilih lebih dari 1 KLU tambahan untuk kegiatan usaha lainnya yang dijalankan.

Sehingga, jika Anda ingin membuka jenis kegiatan usaha yang baru, maka tidak perlu menentukan KLU utama lagi. 

Baca juga: Kabar Terbaru, Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak?

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!