Tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk mengganti jenis badan usahanya dari CV menjadi PT untuk mengembangkan bisnis.
Namun, perubahan badan hukum tersebut membuat NPWP Wajib Pajak badan yang masih aktif harus dihapus.
Lantas, mengapa Wajib Pajak perlu menghapus NPWP badan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Meski Sudah Dihapus, NPWP Bisa Aktif Sementara Karena Ini
NPWP dihapus jika ubah badan hukum
Ketika perusahaan ingin beralih dari badan hukum CV menjadi PT untuk mengembangkan bisnis, artinya ada data dalam NPWP yang juga harus diubah.
Namun, perubahan data atas bentuk badan usaha tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, DJP memang memperbolehkan adanya perubahan data pada NPWP Wajib Pajak badan, yaitu:
- Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum
- Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama
- Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
- Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
- Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP
- Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam database perpajakan
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Akan tetapi seperti dalam penjelasan di atas, perubahan identitas tersebut dapat dilakukan selama bukan terkait dengan bentuk badan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Untuk mendapatkan NPWP badan, perusahaan harus menyerahkan sejumlah dokumen ke KPP terdaftar. Salah satunya adalah akta pendirian perusahaan.
Jika perusahaan berubah bentuk badan hukum dari CV menjadi PT, maka akta pendirian tersebut pun juga akan berubah.
Oleh karena itu, perusahaan harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP lebih dulu. Permohonan penghapusan tersebut juga harus menyertakan akta pembubaran badan hukum atau dokumen sejenisnya.
Setelah itu, baru mendaftarkan perusahaan dengan bentuk badan hukum yang baru untuk mendapatkan NPWP.
Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!