Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Tetapi tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember.
Selain berstatus nihil, SPT Masa PPh Pasal 21 tidak perlu dilaporkan kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili. Tetap wajib dilaporkan pada masa pajak Desember meskipun statusnya juga nihil, karena pemberi kerja harus melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.
Ada 2 kondisi yang menyebabkan mengapa SPT Masa PPh 21 berstatus nihil:
- Penghasilan seluruh karyawan di dalam perusahaan tersebut masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut
Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat (1) jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan maka akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Adapun pada Pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. Apabila SPT Masa terlambat dilaporkan maka akan diterbitkan surat teguran.
- Coretax vs DJP Online: 5 Perbedaan Vital yang Wajib Diketahui Perusahaan Agar Tak Salah Lapor!
- Hati-hati Saat Lapor SPT! DJP Perketat Aturan Kelebihan Bayar Lewat PER-3/PJ/2026, Tak Semua Bisa Jadi “LB”
- Awas Terjebak ‘SPT Gaib’! Kenali 13 Kondisi yang Bikin Laporan Pajak Anda Dianggap Tak Pernah Ada menurut PER-3/PJ/2026
- Harta atau Beban? Mengupas Tuntas Pelaporan Asuransi Jiwa di SPT Tahunan
- Coretax On Fire! Bayar Kurang Bayar PPh di April Kini Bebas Denda, DJP Jamin Tak Ada “Surat Cinta” STP