Berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penyedia marketplace kena PPh Pasal 22 dan atas jasa pengiriman atau ekspedisi yang terkait dengan jual beli barang di marketplace juga dikenakan pajak.
Kewajiban ini mengingat perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi yang bertransaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.
“Termasuk Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025.
Contoh:
Pada 2 September 2025, PT HAN melakukan transaksi penjualan 5 buah kemeja dengan total harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di marketplace JB. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM
Cara Hitungnya:
Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT HAN dan PT FQ
- PPh Pasal 22 PT HAN: Rp1.5 jt x 0,5% = Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
- PPh Pasal 22 PT FQ: Rp50.000 x 0,5% = Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah)
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Pemerintah Menetapkan Marketplace Kena PPH 22! Bisa Jadi Kredit Pajak Atau Pelunasan PPH Final
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!