Dalam beberapa hal, DJP melalui KPP terdaftar akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak.

Atas hal tersebut, Wajib Pajak diwajibkan untuk hadir sesuai waktu yang ditentukan. Namun, bagaimana jika Anda tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut?

Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: SP2DK Berlanjut Pemeriksaan, Wajib Pajak Harus Apa?

Solusi jika tidak dapat hadir dalam pemeriksaan

Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang:

  • Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar
  • Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi  
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  • Menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  • Telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan

Atas kriteria di atas, maka akan dilakukan pemeriksaan yang harus dihadiri secara langsung oleh Wajib Pajak, baik di kantor maupun lapangan. Lalu, bagaimana jika tidak dapat hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan?

Bila tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, Anda dapat melakukan konfirmasi lebih dulu dengan pemeriksa pajak dan meminta reschedule jadwal. Nantinya, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Ketidakhadiran. 

Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa akan melanjutkan pelaksanaannya dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan konfirmasi lebih dulu? 

Bila seperti ini, maka Wajib Pajak akan dianggap tidak hadir dan kegiatan pemeriksaan bisa saja berlanjut ke tahapan lainnya. Misalnya, penetapan pajak secara jabatan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Oleh karena itu, jika Anda menerima surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan, sebaiknya langsung komunikasikan lebih dulu dengan pemeriksa pajak.

Baca juga: Status SPT Badan Rugi, Kantor Pajak akan Lakukan Pemeriksaan

Namun, jika Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi atau usaha terutama terkait pemeriksaan, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!