Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 Menyebutkan Wajib pajak kini tidak bisa memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Menurut beleid tersebut bahwa wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i) dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

Selain itu ada juga pada pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025 yang berbunyi “…atas kelebihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat; dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.”

Ketentuan tersebut berbeda dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini sudah dicabut dan digantikan dengan PER11/PJ/2025.

Dalam hal ini wajib pajak yang kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di antaranya bisa terjadi karena 3 kondisi yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh).
  2. wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan adalah sebesar penghitungan sementara angsuran PPh Pasal 25.
  3. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan pembetulan tersebut.

Pada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/penghitungan sementara).

Oleh sebab itu wajib pajak harus menghitung kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/dibetulkan. Adapun angsuran PPh berdasarkan penghitungan kembali ini menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya. Namun jika terdapat perbedaan antara jumlah angsuran sementara dan angsuran sebenarnya maka akan menimbulkan kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Apabila terjadi kelebihan pembayaran maka kelebihan inilah yang bisa direstitusi atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Keuntungan Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!