Setiap tanggal 31 Maret, seluruh warga Indonesia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pribadi harus memenuhi kewajiban perpajakannya untuk lapor SPT Tahunan. Hingga 31 Maret 2024 yang lalu, Ditjen Pajak mencatat ada 12,7 juta Wajib Pajak yang telah melapor.
Angka ini lebih tinggi 4,92% dari periode tahun lalu. Namun, melansir dari CNN Indonesia, DJP menyebutkan bahwa masih ada 34,12% Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan miliknya ke Ditjen Pajak.
Beberapa orang beralasan merasa bingung cara melaporkan SPT Tahunan, terutama mereka yang masih pemula. Ada pula yang lupa untuk melapor karena ini hanya dilakukan setahun sekali.
Lantas, bila sudah lewat 2 hari dari batas yang ditentukan, apakah Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan miliknya?
Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak
Wajib Pajak masih diperbolehkan lapor SPT Tahunan
Meski sudah lewat 2 hari dari tanggal lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak akan tetap menunggu Wajib Pajak pribadi untuk memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan pada pelapor yang telat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun jenis sanksi administrasi yang akan dikenakan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Baca juga: Wajib Pajak Tidak Melaporkan SPT Tahunan Bisa Terkena Sanksi
1. Sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan
Jika Anda terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, DJP akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk Wajib Pajak pribadi.
Sedangkan, Wajib Pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta jika telat melaporkan SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”
2. Pidana denda dan penjara
Selain dikenakan denda Rp100 ribu, Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan miliknya juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan penjara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa jika tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, akan dikenakan pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, Anda juga akan dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
3. Pemeriksaan pajak
Sanksi terakhir yang dapat dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan miliknya adalah DJP akan melakukan pemeriksaan pajak.
Dalam pemeriksaan pajak ini, petugas akan memeriksa berapa besaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayarkan. Nilai pajak terutang ini sudah termasuk denda dan bunga yang dikenakan terhadap pajak Anda.
Selain dilakukan pemeriksaan pajak, Anda juga dapat dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu setiap bulannya dari jumlah pajak terutang.
Ditjen Pajak memang masih akan menunggu laporan SPT Tahunan milik Anda meskipun tanggal batas pelaporan sudah lewat. Namun, tetap ada sanksi yang akan dikenakan pada Anda karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Meskipun denda keterlambatan yang diberikan kecil, tetapi sebagai Wajib Pajak pribadi Anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan di bulan ini. Untuk selanjutnya, pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan sebelum lewat dari batas waktu.
Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan
Bila dalam pelaporan SPT Tahunan terdapat kendala atau bingung untuk melakukan pembukuan, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak. Silahkan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!