Insentif PPN rumah DTP sudah diresmikan oleh pemerintah dengan diundangkannya PMK 120/2023 pada 21 November 2023. PMK 120/2023 berisikan setiap ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Adapun kewajiban dari pihak penjual yang harus dipenuhi, antara lain:
- Membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan
- Laporan realisasi PPN DTP
Laporan realisasi yang dimaksud terdiri dari faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa November-Desember 2023 yang harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2025.
Baca juga: Kriteria Agar Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Ketentuan pembuatan faktur pajak
Pihak penjual harus membuat faktur pajak dan mencantumkan identitas pembeli seperti nama dan NPWP atau NIK pembeli. Faktur pajak juga perlu dilengkapi dengan informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
Kode identitas rumah adalah kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang bisa didapatkan melalui website SiKumbang.
Faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun harus diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyerahan dengan berita acara serah terima sampai dengan 30 Juni 2024 | |
Harga jual sampai dengan Rp2 miliar | Dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan DPP masing-masing 50% |
Harga jual lebih dari Rp2 miliar | Dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan DPP masing-masing 50% |
Satu faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar dan PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah. |
Penyerahan dengan berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024 | |
Harga jual sampai dengan Rp2 miliar | Satu faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. |
Satu faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP. | |
Harga jual lebih dari Rp2 miliar | Dua faktur pajak untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar Satu faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP.Satu faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP. |
Satu faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. |
Penjual dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur pajak. Faktur pajak tersebut harus diberi keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 120 TAHUN 2023.
Namun, pilihan tersebut belum tersedia sehingga penjual harus melakukan pembaharuan keterangan melalui aplikasi tersebut.
Contoh transaksi insentif PPN DTP
Bapak Jaka membeli rumah tapak dengan kode identitas 53783OA67567 seharga Rp1 miliar. Rumah tersebut dibayarkan secara cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp250 juta. Bapak Jaka membayarkannya kepada PT. ABB pada bulan September 2023-Desember 2023. Rencananya rumah tersebut akan diserah terima pada bulan Juni 2024.
Ketentuan:
- Karena pembayaran dimulai pada September 2023 dan serah terima pada Juni 2024, maka Bapak Jaka dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% hanya untuk pembayaran bulan November-Desember 2023
- PT ABB harus membuat faktur pajak sebagai berikut:
Pembayaran bulan November 2023 | |
Faktur pajak pertama dengan kode 07 | DPP sebesar 50% x Rp250.000.000 = Rp125.000.000 Rp125.000.000 x 11% = Rp13.150.000 (DTP) |
Faktur pajak kedua dengan kode 07 | DPP sebesar 50% x Rp250.000.000 = Rp125.000.000 Rp125.000.000 x 11% = Rp13.150.000 (DTP) |
Pembayaran bulan Desember 2023 | |
Faktur pajak pertama dengan kode 07 | DPP sebesar 50% x Rp250.000.000 = Rp125.000.000 Rp125.000.000 x 11% = Rp13.150.000 (DTP) |
Faktur pajak kedua dengan kode 07 | DPP sebesar 50% x Rp250.000.000 = Rp125.000.000 Rp125.000.000 x 11% = Rp13.150.000 (DTP) |
- Faktur pajak tersebut harus mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 120 TAHUN 2023, dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak November dan Desember 2023.
- PT. ABB wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima yaitu tanggal 31 Juli 2024.
Sebagai informasi, PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 pada masa pajak November-Desember 2023. Selama berita acara serah terima diserahkan dalam jangka waktu 1 November 2023-31 Desember 2024.
Konsultasi pajak
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: