Pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan telah diperbarui dengan PP 55/2022.

Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Wajib Pajak yang Beralih dari Tarif Final 0,5%

Jangka waktu tarif PPh Final UMKM

Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif PPh Final dalam jangka waktu sebagai berikut:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesBer, atau perseroan perorangan
  • 3 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu tersebut dihitung mulai dari tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada dan sebelum tahun 2018. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, maka akan mulai dihitung pada tahun Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Contoh penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final:

  • Wajib Pajak orang pribadi menggunakan tarif PPh Final mulai 2021, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkannya hingga 2027
  • Wajib Pajak badan berbentuk CV menggunakan tarif PPh Final mulai 2022, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkannya hingga 2025
  • Wajib Pajak badan berbentuk PT menggunakan tarif PPh Final mulai 2019, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan hingga 2021

Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus NIB

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Selain itu, perlu diketahui hal-hal yang menyebabkan Wajib Pajak tidak berhak lagi memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, yaitu:

  • Jangka waktu penggunaan tarif tersebut sudah selesai
  • Omzet telah melebihi Rp4,8 miliar sehingga untuk tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif tersebut

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar pada dan sebelum tahun 2018, tarif PPh Final 0,5% akan berakhir pada tahun 2024. Wajib Pajak dengan omzet yang belum mencapai Rp4,8 miliar dapat memilih menggunakan NPPN.

Wajib Pajak perlu memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak memberitahukannya, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

PPh Pasal 25

Wajib Pajak memasuki masa peralihan setelah jangka waktu penggunaan tarif final habis atau omzet milik Wajib Pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Pada tahun peralihan atau dalam periode awal penggunaan tarif PPh normal, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran PPh Pasal 25. Pembayaran tersebut akan dimulai setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak peralihan.

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: