Dalam Keteranganya Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa ekspedisi atau pengiriman ditentukan berdasarkan jenis wajib pajaknya.  Namun jika jasa yang diberikan masuk ke dalam jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 dan diserahkan oleh badan maka dikenakan PPh Pasal 23.

Pada PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan jika yang menyerahkan adalah Orang Pribadi maka dikenakan PPh Pasal 21, Namun harus dipastikan kembali apakah lawan transaksinya adalah Badan atau Orang Pribadi.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2025, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 23 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Akan tetapi bisa dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pada Pasal 1 ayat (3b) menjelaskan bahwa,” untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ atau
  4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pemerintah Memberikan Insentif Pajak Untuk Mobil Listrik, Bagaimana Ketentuannya??

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!