Ketika menghitung pajak penghasilan (PPh) usaha, kita harus mengurangi total omzet setahun dengan beberapa biaya pengurang lebih dulu. Hal ini dilakukan untuk menentukan besar penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak.

Dalam peraturan yang berlaku, ada beberapa biaya yang dapat jadi pengurang PPh usaha, salah satunya adalah tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Lantas, bagaimana ketentuan yang berlaku terkait hal tersebut? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!

Ketentuan tagihan PBB sebagai biaya pengurang PPh

Seperti dalam penjelasan di awal, pengenaan PPh usaha hanya dilakukan terhadap penghasilan neto. 

Untuk menentukan besarnya, Anda harus mengurangi dengan beberapa biaya pengurang PPh lebih dulu. Bila melihat pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada 14 biaya yang dapat jadi pengurang PPh.

Salah satunya adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Apa yang dimaksud dengan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha?

Mudahnya, biaya tersebut adalah yang Anda keluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Misalnya, biaya pembelian bahan, sewa, perjalanan, asuransi, promosi dan penjualan, administrasi, dan sebagainya.

Namun, bukan hanya biaya-biaya tersebut yang dapat menjadi pengurang PPh. Pajak pun juga dapat jadi biaya pengurang PPh usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU HPP.

Akan tetapi, pasal tersebut mengecualikan PPh sebagai pajak yang dapat jadi biaya pengurang. Ini karena PPh termasuk dalam kewajiban perusahaan.

Bila melihat pada pasal tersebut, maka PBB termasuk dalam kategori pajak yang dapat jadi biaya pengurang PPh.

Baca juga: Ada Piutang yang Tak Tertagih Bisa Kurangi PPh 

Namun, jika ada sanksi administrasi untuk menagih PBB

Maka, Anda tidak dapat membiayakan sanksi tersebut sebagai pengurang dalam penghitungan penghasilan neto perusahaan.

Mengapa demikian? Bukankah membayar sanksi juga termasuk biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha?

Sanksi tidak dapat dikategorikan sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Hal ini karena sanksi adalah “hukuman” yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengecualikan sanksi administrasi sebagai biaya pengurang PPh. Sanksi tersebut berupa bunga, denda, kenaikan pajak, dan pidana denda.

Sehingga, bila Anda ditagih PBB dan mendapatkan sanksi administrasi berupa bunga atau denda, maka hanya nominal tagihan yang dapat dibiayakan.

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!