Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan satuan rumah susun terdapat di PMK 120/2023. Peraturan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.

PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikian rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA

Baca juga: PMK Insentif PPN Rumah DTP Sudah Resmi Diterbitkan

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. Harga jual paling banyak Rp5 miliar
  2. Dalam kondisi baru dan siap huni

Kemudian, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dijual dalam waktu satu tahun sejak perolehan. Apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun, maka tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Baca juga: SPT Tahunan Sebentar Lagi, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Penyerahan rumah terhitung sudah terjadi pada saat AJB/PPJB Lunas sudah ditandatangani di hadapan notaris. Termasuk sudah dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah. Penyerahan juga dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Sesuai dengan peraturan, fasilitas PPN DTP yang diberikan, sebagai berikut:

  1. Sebesar 100% atas bagian DPP maksimal Rp2 miliar jika berita acara serah terimanya diberikan pada 1 November 2023-30 Juni 2024
  2. Sebesar 50% atas bagian DPP maksimal Rp2 milliar jika berita acara serah terimanya diberikan pada 1 Juli 2024-31 Desember 2024

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: