Setiap Wajib Pajak yang menjual tanah harus menyetorkan PPh (Pajak Penghasilan) final atas PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) ke kas negara.
Namun, selain menyetorkan PPh atas PHTB, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan penelitian formal ke KPP terdaftar.
Lalu, mengapa Wajib Pajak harus melakukan hal tersebut dan bagaimana tahapannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!
Ketentuan pengajuan penelitian formal atas PPh PHTB
Ketika Wajib Pajak orang pribadi atau badan menjual tanah, maka dikenakan PPh final atas PHTB dengan tarif yang telah ditentukan.
Sebagai penerima penghasilan, Wajib Pajak tersebut harus menyetorkan PPh final sendiri ke kas negara.
Setelah menyetor pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP terdaftar.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
Penelitian tersebut bertujuan untuk melihat apakah kewajiban penyetoran PPh final atas PHTB tersebut sudah dilaksanakan dengan baik atau belum.
Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022 menyebutkan ada 2 jenis penelitian yang dilakukan, yaitu penelitian formal dan material.
Namun, penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final atas PHTB tersebut dimulai dengan penelitian formal lebih dulu.
Pada penelitian ini, KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dalam formulir atau surat permohonan yang disampaikan Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan penelitian formal?
Baca juga: Jual Rumah, Wajib Pajak Ini Tidak Kena PPh Final PHTB
Cara mengajukan permohonan penelitian formal
Untuk melakukan penelitian formal, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik dengan cara:
- Mandiri melalui fitur e-PHTB pada akun DJP Online Wajib Pajak, atau
- Melalui notaris menggunakan akun e-PHTB milik notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Akan tetapi, jika tidak dapat menyampaikan secara elektronik, maka permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah.
Permohonan tersebut harus disertai dengan daftar pembayaran PPh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-08/PJ/2022.
Akan tetapi, bila Wajib Pajak menyampaikan permohonan tersebut melalui akun e-PHTB notaris atau kuasa, maka juga harus membuat surat kuasa khusus.
Selain itu, notaris dan/atau PPAT tersebut juga harus memenuhi ketentuan berikut, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan/atau SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk 3 masa pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak apa pun, atau sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan
- Tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang asalnya merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Jika penelitian formal telah selesai, maka KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal sepanjang terpenuhi kesesuaian data:
- Identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem informasi DJP
- Jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan, dan
- Kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara
Surat tersebut akan langsung diterbitkan dalam hal permohonan disampaikan melalui e-PHTB atau paling lama 3 hari jika disampaikan secara langsung ke KPP.
Setelah proses penelitian formal selesai, maka akan dilanjutkan dengan penelitian material oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Baca juga: Harta Waris dan Hibah Ini Perlu SKB Agar Bebas Pajak
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!