DJP melalui KPP tempat terdaftar memang dapat memberikan penetapan status kriteria tertentu terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.

Namun, status kriteria tertentu tersebut dapat dicabut kembali oleh DJP jika Wajib Pajak melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Dipercepat!

Penyebab status Wajib Pajak kriteria tertentu dicabut

Penetapan status Wajib Pajak kriteria tertentu sebetulnya dilakukan untuk memberikan fasilitas berupa pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak.

Namun, status tersebut baru dapat diperoleh Wajib Pajak setelah mengajukan permohonan lebih dulu ke KPP tempat terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018.

Setelah menerima keputusan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu, Anda baru dapat mengajukan permohonan pendahuluan restitusi pajak melalui kolom pengembalian di SPT.

Akan tetapi, status Wajib Pajak kriteria tertentu tersebut dapat dicabut oleh DJP jika Anda melakukan beberapa hal. Apa saja itu?

Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 209/PMK.03/2021 mengatur bahwa status tersebut dapat dicabut jika Wajib Pajak:

  • Terlambat menyampaikan SPT Tahunan,
  • Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut, 
  • Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender,
  • Menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah,
  • Menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian, atau
  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Bila status Wajib Pajak kriteria tertentu sudah dicabut, maka Anda tidak dapat mengajukan permohonan pendahuluan restitusi pajak.

Baca juga: Restitusi PPN Dipercepat untuk Wajib Pajak Ini!

Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status kembali? 

Meski DJP telah mencabut surat keputusan, Anda masih dapat mengajukan kembali permohonan penetapan status Wajib Pajak kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 209/PMK.03/2021.

Setelah mendapatkan keputusan penetapan kembali, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan untuk pendahuluan restitusi melalui SPT. 

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, jika Anda kesulitan dalam mengurus restitusi dan perpajakan usaha lainnya, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!