Bulan Maret dan April 2025 merupakan deadline bagi para Wajib Pajak orang pribadi dan badan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan). 

Namun, jika Wajib Pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, maka dapat diperpanjang. Akan tetapi, ada batasan waktu perpanjangan yang ditentukan. 

Baca juga: Lewat 2 Hari, Masih Bisa Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang

Seluruh Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh ke negara. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Anda tidak boleh melebihi batas waktu yang berlaku, yaitu:

  • Akhir bulan ke-3 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan
  • Akhir bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak badan

Jika Anda tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu karena alasan tertentu, maka bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu.

Lalu, berapa lama perpanjangan batas waktu yang boleh diajukan? Perpanjangan waktu tersebut paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Sehingga, batas waktu perpanjangan tersebut paling lama:

  • Akhir bulan ke-5 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan
  • Akhir bulan ke-6 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak badan

Namun, Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lebih dulu ke DJP dalam bentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy).

Pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Selain itu, Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang,
  • Perhitungan sementara PPh pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak BUT (Bentuk Usaha Tetap),
  • Laporan keuangan sementara,
  • SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan
  • Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik

Jika SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah tervalidasi dalam sistem DJP, maka tidak perlu dilampirkan dalam pemberitahuan.

Selanjutnya, pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang disertai dengan surat kuasa khusus.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Akan tetapi, jika Anda kesulitan dalam mengurus SPT Tahunan PPh pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!