PER – 11/PJ/2025 menyatakan bahwa SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.
“Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan,” bunyi pasal 128 ayat (2).
Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebih bayar yang dianggap tidak terdapat lebih bayar, diantaranya:
- nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; dan/atau
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara.
“Dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak,” bunyi pasal 128 ayat (3).
Sebagai catatan, formulir BPA2 adalah bukti potong yang dibuat untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, negara, dan pensiunnya.
Seperti formulir BPA1 bagi pegawai tetap, formulir BPA2 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunnya harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak desember; masa pajak PNS, pejabat, atau anggota TNI/Polri berhenti bekerja; atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
PPH Pasal 25 Bisa Diangsur? Ini Penjelasannya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!