DJP akan memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka DJP akan menerbitkan dan mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan) kepada Wajib Pajak.
Namun, SP2DK tersebut juga bisa batal terbit karena beberapa kondisi. Agar lebih jelas, mari simak pembahasan berikut.
Baca juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, KPP Bakal Tindak Wajib Pajak!
Kondisi yang membuat SP2DK batal terbit
Pada dasarnya, SP2DK diterbitkan dan dikirimkan kepada Wajib Pajak ketika ditemukan dugaan adanya ketidakpatuhan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk itu, DJP meminta penjelasan dari Wajib Pajak melalui surat tersebut. Apakah temuan dari petugas pajak benar atau tidak?
Akan tetapi, seperti penjelasan di atas, ada beberapa kondisi yang dapat membuat SP2DK batal terbit.
Hal ini diatur secara terperinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa Kepala KPP berwenang melakukan pembatalan penerbitan SP2DK jika:
- Telah diterbitkan dan belum disampaikan, tetapi ditemukan adanya kesalahan penulisan dan/atau perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh human error seperti kesalahan NPWP, nama, jenis pajak, Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, dan sebagainya
- Telah diterbitkan dan belum disampaikan, tetapi ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak yang meliputi atau sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan P2DK
- Telah diterbitkan dan belum disampaikan, tetapi ditemukan data atau keterangan dalam Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK
- Telah diterbitkan dan disampaikan, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK dan ditemukan kesalahan penulisan dan/atau perekaman/pemilihan administratif yang mengganggu pelaksanaan P2DK dan diakibatkan oleh human error yang ditemukan oleh Wajib Pajak maupun pegawai KPP yang bertugas dan berfungsi dalam Tim Pengawasan Perpajakan
Jika SP2DK batal terbit, maka KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan SP2 P2DK (Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Bila Anda mendapatkan SP2DK dan bingung cara menanggapinya, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!