Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-Faktur web based pada website web-efaktur.pajak.go.id. Selain itu, ada e-Faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.
e-Faktur menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER 16/PJ/2014 adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Perlu diingat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera di dalam e-Faktur web harus selaras dengan jumlah faktur pajak yang terdapat di e-Faktur desktop. Nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-Faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-Faktur desktop.
Lalu bagaimana jika ada perbedaan jumlah faktur pajak yang tertera pada e-Faktur web dan e-Faktur desktop? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses
- Pastikan masa pengkreditannya sesuai
- Konfirmasikan kepada lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan
- Hapus SPT dan posting ulang SPT di e-Faktur web dan e-Faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-Faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-Faktur desktop, begitu juga sebaliknya
- Clear cache & cookies sebelum mengakses e-Faktur web
- Pastikan koneksi internet lancar atau coba untuk mengganti jaringan internet
- Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
- UMKM Anti Ribet! Kini Bisa Langsung Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Suket di Era Coretax
- THR & Bonus Tembus Rp10 Juta, Masih Bisa Bebas Pajak? Cek Aturan “Sakti” PPh 21 DTP 2026!
- Bisnis Retail Laris, Pajak Tetap Tipis: Strategi Cerdas Kelola Pajak di Era Digital 2026
- Siklus Emas: Menelusuri Jejak Pajak Rakyat dalam Beasiswa LPDP
- Bongkar Mitos & Faktanya! SPT Tahunan Nihil Tetap Wajib Lapor atau Bisa Diabaikan?