Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-Faktur web based pada website web-efaktur.pajak.go.id. Selain itu, ada e-Faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.

e-Faktur menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER 16/PJ/2014 adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Perlu diingat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera di dalam e-Faktur web harus selaras dengan jumlah faktur pajak yang terdapat di e-Faktur desktop. Nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-Faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-Faktur desktop.

Lalu bagaimana jika ada perbedaan jumlah faktur pajak yang tertera pada e-Faktur web dan e-Faktur desktop? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses
  2. Pastikan masa pengkreditannya sesuai
  3. Konfirmasikan kepada lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan
  4. Hapus SPT dan posting ulang SPT di e-Faktur web dan e-Faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-Faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-Faktur desktop, begitu juga sebaliknya
  5. Clear cache & cookies sebelum mengakses e-Faktur web
  6. Pastikan koneksi internet lancar atau coba untuk mengganti jaringan internet
  7. Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)