Sebagai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), tentu ada sejumlah kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi. Salah satunya adalah menerbitkan faktur pajak melalui e-Faktur.

Namun, kewajiban ini tidak dapat Anda lakukan jika akun PKP kena suspend atau dinonaktifkan sementara oleh petugas pajak.

Lalu, mengapa akun PKP Anda bisa kena suspend dan bagaimana cara mengatasinya? Mari simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penyebab akun PKP kena suspend

Sebelum mengetahui solusinya, Anda harus memahami lebih dulu apa yang menyebabkan akun PKP di-suspend oleh DJP.

Pada dasarnya, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus melaksanakan sejumlah kewajiban perpajakan. Seperti, membuat faktur pajak, melaporkan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, dan sebagainya.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sertifikat elektronik dan akun PKP. 

Namun, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai PKP jika kedua hal tersebut di-suspend oleh DJP. Lalu, mengapa akun PKP Anda terkena suspend?

Bila melansir dalam halaman pajak.go.id, ada beberapa alasan mengapa akun PKP kena suspend, yaitu:

  • PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga Masa Pajak berturut-turut
  • PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam Masa Pajak dalam periode 12 bulan
  • Dokumen persyaratan dalam permohonan pengukuhan PKP yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dipalsukan
  • PKP terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP
  • PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017.

Baca juga: Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP

Solusi membuka status suspend

Sebetulnya, penonaktifan akun PKP dan sertifikat elektronik sementara dilakukan oleh DJP agar dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Untuk itu, jika Anda ingin memenuhi kewajiban perpajakan, maka Anda dapat membuka kembali status suspend tersebut. 

Caranya adalah dengan menyampaikan surat klarifikasi kepada DJP paling lama satu bulan terhitung sejak penonaktifan diberitahukan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.03/2017.

Jika DJP menerima klarifikasi tersebut, maka akun PKP dan sertifikat elektronik Anda akan diaktifkan kembali.

Akan tetapi, bila alasan yang Anda berikan ditolak, maka DJP akan mencabut pengukuhan PKP. Hal ini juga berlaku jika Anda tidak mengajukan surat klarifikasi.

Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!