Apa yang harus dilakukan jika sobat bijak atau tim keuangan perusahaan salah lapor pajak secara online? Bisapajak akan membahas solusi, langkah-langkah koreksi, serta risiko dan pencegahannya secara lengkap!
Sebelum mencari solusinya, mari kita kenali dulu beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:
- Salah Masa Pajak, misalnya seharusnya lapor PPN masa Mei, tapi malah memilih masa April.
- Salah Jenis Pajak atau Kode Akun Pajak, misalnya menggunakan kode PPh 23 saat seharusnya melaporkan PPh 21.
- Kesalahan Nominal atau Data Pajak, jumlah yang dilaporkan berbeda dengan yang seharusnya, atau data pemotongan tidak lengkap.
- Lapor Ganda, SPT dilaporkan lebih dari satu kali untuk masa yang sama.
- Lampiran Tidak Sesuai atau Tidak Dilampirkan, seperti e-Faktur tidak dilampirkan saat lapor PPN, atau bukti potong tidak lengkap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan panduan resmi dalam menangani kesalahan pelaporan, baik melalui e-Filing, e-Form, maupun e-SPT. Berikut langkah-langkah yang bisa sobat bijak lakukan:
- Lakukan Pembetulan SPT
Pembetulan bisa dilakukan selama belum diperiksa oleh DJP.
- Gunakan fitur “SPT Pembetulan” pada aplikasi e-Filing DJP Online.
- Wajib Pajak harus menyertakan SPT pembetulan ke-1, ke-2, dst tergantung jumlah revisi.
- Koreksi e-Faktur atau Bukti Potong
Untuk pelaporan PPN atau PPh yang menyertakan dokumen elektronik:
- Lakukan pembatalan dan penggantian e-Faktur jika ditemukan kesalahan.
- Untuk bukti potong, buat Bukti Potong Pembetulan sesuai jenis pajaknya (PPh 21, 23, dsb).
- Ajukan Permohonan Pembatalan SPT (Jika Perlu)
Bila laporan yang keliru tidak seharusnya disampaikan (misalnya karena salah NPWP), sobat bijak bisa ajukan permohonan pembatalan ke KPP dengan:
- Surat Permohonan Pembatalan SPT
- Lampiran bukti-bukti kesalahan
- KTP dan NPWP penandatangan SPT
Mengabaikan kesalahan pelaporan bisa berdampak serius:
- Denda Administratif sesuai Pasal 7 dan 13A UU KUP
- SPT Tidak Dianggap Disampaikan oleh DJP jika tidak sesuai ketentuan
- Potensi Pemeriksaan Pajak karena ketidaksesuaian data
- Kendala Restitusi atau pengajuan insentif pajak lainnya
Agar kesalahan tidak terulang kembali, berikut beberapa tips praktis:
- Selalu update dan memahami peraturan pajak terbaru
- Pastikan data sudah valid melalui pembandingan laporan keuangan & pembukuan
- Simulasikan perhitungan sebelum pelaporan
- konsultasi dengan konsultan berizin bisapajak.id
Kesalahan pelaporan pajak online bukan berarti sobat bijak langsung kena sanksi. Pemerintah memahami kompleksitas pelaporan dan menyediakan mekanisme koreksi resmi.
Yang penting segera sadari dan segera memperbaiki. Jangan tunggu sampai Surat Teguran datang, jadilah pelaku usaha yang patuh dan cerdas pajak!
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Peraturan Pembuatan Faktur Pajak Dalam Keadaan Kahar Tertuang Dalam PER-11/PJ/2025
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!