Bagi Wajib Pajak badan atau pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting untuk memiliki sertifikat elektronik pajak (sertel).
Hal ini karena sertel akan Anda gunakan untuk kepentingan perpajakan usaha, salah satunya untuk membuat faktur pajak.
Selain PKP, sertel juga dapat dimiliki oleh Wajib Pajak non PKP yang melakukan transaksi perpajakan seperti membuat bukti potong PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan membuat laporan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
Namun, Ditjen Pajak dapat menonaktifkan sertifikat elektronik pajak milik WP sewaktu-waktu karena beberapa alasan.
Baca juga: Harus Tahu! Pengajuan Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Online
Apa itu Sertifikat Elektronik (Sertel) pajak?
Sertifikat Elektronik atau Sertel adalah sertifikat yang bersifat digital berisikan identitas dan tanda tangan elektronik yang menunjukkan status subjek hukum Wajib Pajak dalam transaksi elektronik.
Sertifat Elektronik dibutuhkan oleh Wajib Pajak pengguna layanan perpajakan secara elektronik untuk mengakses:
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
- Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Permohonan e-PBK
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP
Umumnya, sertel dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, mereka yang non PKP pun juga dapat memiliki sertel selama melakukan transaksi pajak berupa pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi.
Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai
Cara mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik (Sertel)
Sertifikat elektronik pajak tidak bisa Anda dapatkan begitu saja, butuh pengajuan permohonan lebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus Anda sertakan juga, seperti:
- Formulir permohonan sertifikat elektronik yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel perusahaan bagi Wajib Pajak badan
- Dokumen resmi yang menunjukkan identitas Wajib Pajak seperti KTP bagi WNI, paspor atau KITAS, atau KITAP bagi WNA.
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar
- Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak badan
- SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir bagi Wajib Pajak badan berbentuk Joint Operation
Anda dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Setelah mengajukan permohonan, Anda akan mendapatkan sertifikat elektronik dengan masa berlaku selama dua tahun sejak dikeluarkan oleh DJP.
Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sertifikat elektronik pajak dapat dinonaktifkan tiba-tiba
Tetapi, sertifikat elektronik juga dapat dinonaktifkan oleh Direktur Jenderal Pajak, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Pasal 53 ayat 1 yang berrbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut:
a. PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut…“
Selain itu, DJP juga dapat menonaktifkan sertel bila Wajib Pajak terbukti membuat faktur pajak fiktif.
Jika dinonaktifkan, PKP wajib untuk memberikan klarifikasi paling lama satu bulan terhitung sejak dinonaktifkannya Sertifikat Elektronik PKP.
Apabila PKP tidak memberikan klarifikasi atau klarifikasi ditolak, maka akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP. Yang mana, ini berarti Anda tidak dapat mengeluarkan faktur pajak.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu rutin untuk memperpanjang sertifikat elektronik serta melaporkan SPT Masa PPN setiap setelah berakhirnya masa pajak.
Jika dalam pelaporan SPT Tahunan maupun Masa PPN terdapat kendala, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak. Silahkan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!